Beralih Meterai Ke E-Meterai Lebih Efisien

(TOC) Cek Dulu! Baru Dibaca!
Cara mendapatkan E-Meterai

Memahami Apa itu Meterai dan Kegunaannya


Mtalkblog – Meterai merupakan bukti pembayaran pajak kepada negara dari sebuah dokumen atau berkas. Fungsi meterai sendiri digunakan untuk keperluan bisnis, penandatanganan kontrak, hak milik, kesepakatan dan lain-lain.

Dengan meterai yang terdapat pada sebuah dokumen maka dokumen tersebut dapat memiliki legalitas di mata hukum, tapi agar meterai tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah perlu adanya tanda tangan diatas meterai.

Baca Juga: 

Peraturan tentang meterai sendiri diatur oleh UU No 13 Tahun 1985 [1] Bahwa penggunaan meterai sendiri memiliki beberapa syarat yaitu harus memiliki 3 hal dasar diantaranya ialah dokumen, meterai, tanda tangan. Secara bahasa yang benar kita bisa ketahui dalam dalam undang-undang, bahwa penggunaan kata yang tepat adalah meterai dan bukan materai.

Meterai biasanya kita bisa dapatkan melalui kantor POS terdekat atau pun Giro lainnya, dimana perusahan ini merupakan penyalur resmi dari pemerintah yang diatur dalam UU No 13 Tahun 1985, untuk menjadi penyalurnya harus memiliki persyaratan tertentu.

Meterai sebagai benda yang penting dalam pendokumenan terkadang kita atau perusahaan membeli meterai dengan kuantitas yang sangat banyak, bahkan perusahaan atau instansi menganggarkan budget untuk meterai tidak cukup banyak nominalnya.

Dalam memenuhi keperluan yang banyak, akses yang baik, serta efisiensi yang tinggi, kementerian keuangan bersama dirjen pajak berinovasi meluncurkan E-Meterai.

Meterai elektronik (E-Meterai) merupakan meterai yang digunakan pada dokumen elektronik. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), menyatakan bahwa dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti hukum. Hal ini menekankan bahwa penerbitan E-Meterai bertujuan untuk penyetaraan kualitas dan kepentingan antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.

Apakah E-Meterai hanya berlaku bagi dokumen elektronik?

Dalam UU No 10 Tahun 2020 pasal (1) ayat (2) Dokumen merujuk kepada dokumen yang ditulis atau tulisan, baik dalam bentuk tulis tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Dalam E-Meterai terdapat perbedaan nominal Rupiah dalam dokumen atau surah yang menyatakan jumlah uang dengan nilai Rp5.000.000.00 yang dalam meterai biasa hanya Rp1.000.000.00. Artinya dengan ketentuan ini jika kita memiliki dokumen menyangkut uang dengan nominal diatas satu juta dan di bawah lima juta maka tidak bisa menggunakan E-Meterai. Pelajari lebih lanjut terkait ketentuan E-Meterai.

Bagaimana Mendapatkan E-Meterai?

Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Bea E-Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000.00 , yang telah berlaku mulai 1 Januari 2021 lalu.

Cara mendapatkan E-Meterai

Bagi kamu yang ingin menggunakan E-Meterai dapat langsung mengunjungi laman resmi E-Meterai di http://e-meterai.co.id. Sebelum membeli E-Meterai kamu diwajibkan untuk mendaftar dengan E-mail.

Pilih kategori yang sesuai dengan keperluan kamu.Kategori personal untuk E-Meterai perorangan, kategori enterprise untuk keperluan internal perusahaan, kategori wholesale penggunaan layanan meterai untuk distributor.


Apa Persyaratan Mendapatkan E-Meterai?

Pendaftaran E-Meterai terdapat perbedaan persyaratan antara kategori personal dan enterprise/wholesale
Cara mendapatkan E-Meterai
  • Kategori personal kita hanya diminta untuk memberikan E-KTP dan NPWP, namun jika belum memiliki NPWP masih dapat mengajukan pendaftaran dengan men check-box keterangan Saya belum memiliki NPWP.
  • Sedangkan pada Kategori enterprise/wholesale, kita sebagai PIC perusahan harus memberikan data lengkap seperti nama PIC pendaftar, nomor telpon PIC dan perusahaan yang aktif, email perusahaan PIC dan perusahaan resmi, alamat perusahaan resmi, NPWP, dan diwajibkan mengunggah TDP dan NPWP aktif.

1. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/46964/uu-no-13-tahun-1985

If this article is useful, please leave any message in the comments.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama