Gas Air Mata Senjata Kimia Efektif Membubarkan Massa

(TOC) Cek Dulu! Baru Dibaca!

 Gas Air Mata Sebagai Senjata Kimia

Sejarah Gas Air Mata

MTalk -- Perangkat ini adalah salah satu senjata kimia pertama yang digunakan dalam Perang Dunia I, pada Agustus 1914. Pada saat itu, pasukan Prancis melobi granat berisi cairan ke posisi pertahanan pasukan Jerman. Efek mengerikan dari cairan itu mendorong tentara Jerman untuk melarikan diri dari parit/sungai kecil. Pada Perang Dunia I berakhir, alat ini telah dicari dan digunakan di banyak negara karena dianggap sebagai senjata yang efisien untuk mengusir musuh.


Senjata kimia di Indonesia di definisikan sebagai suatu bahan dan/atau alat peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri meliputi bahan kimia beracun serta prekursornya/senyawa sesuai dengan bahan kimia daftar, kecuali untuk keperluan atau tujuan yang tidak dilarang oleh Undang-Undang. Amunisi dan alat peralatan yang secara khusus dirancang untuk menyebabkan kematian atau menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan kimia, setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan digunakannya amunisi dan alat peralatan.

Meskipun namanya menunjukkan gas air mata, bentuk aslinya adalah bubuk yang dikompresi sedemikian rupa sehingga berubah menjadi kabut ketika dilemparkan ke udara. Ini mengandung komposisi kimia seperti CS atau chlorobenzalmalononitrile, yang dapat mengiritasi kulit, mata, dan sistem pernapasan. Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, gas air mata dapat menimbulkan sensasi 'pedas' yang menyebabkan mata berair, gangguan penglihatan, sesak napas, dan batuk.

Orang-orang di kerumunan mungkin menjadi ketakutan dan bingung sebagai akibat dari dampak gas air mata, menyebabkan massa bubar. Jika seseorang yang terpapar gas air mata menjauh dari sumbernya dan membersihkan sisa-sisa yang tersisa dengan air, gejalanya dapat berkurang dalam 15 hingga 30 menit. Mereka yang terpapar gas air mata dalam jarak dekat di lingkungan tertutup, di sisi lain, mungkin menderita efek jangka panjang seperti kebutaan, glaukoma, dan gagal napas.

Selama Perang Dunia I, gas air mata adalah senjata umum. Namun, pada tahun 1925, sejumlah negara menandatangani Protokol Jenewa, yang mencakup perjanjian untuk melarang penggunaan senjata kimia dan biologis dalam peperangan. Tidak ada referensi khusus untuk gas air mata dalam protokol ini. Akibatnya, beberapa negara adidaya, seperti Amerika Serikat, terus merasa bebas untuk menggunakan gas air mata, seperti yang mereka lakukan selama Perang Vietnam.

Perjanjian itu kemudian diperbesar menjadi Konvensi Senjata Kimia, yang diluncurkan pada tahun 1997. Gas air mata akhirnya ditetapkan sebagai senjata kimia pada konferensi tersebut. Menurut perjanjiannya, tidak ada senjata kimia yang boleh dibuat, diproduksi, dimiliki, atau digunakan dalam peperangan. Namun, salah satu pengorbanan yang dilakukan agar semua negara, termasuk Amerika Serikat, menyetujui konvensi tersebut adalah bahwa masing-masing negara masih diizinkan untuk mengerahkan gas air mata untuk mengelola gangguan tersebut di dalam negeri.

Prosedur Penggunaan Gas Airmata


Karena konsekuensi yang menghancurkan, badan organisasi hak asasi manusia telah menetapkan rekomendasi ketat yang mengharuskan gas air mata digunakan secara eksklusif di luar ruangan, termasuk gas air mata yang ditembakkan dari jarak jauh dan menggunakan komposisi kimia terlemah yang layak.


Menurut Amnesty.org, gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa setelah cara lain gagal. Orang-orang harus diberi tahu bahwa gas air mata akan dikerahkan dan akan dibiarkan menyebar.

Akibatnya, penggunaan gas air mata harus dievaluasi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), karena penggunaan yang tidak sesuai dengan SOP berpotensi melanggar HAK ASASI MANUSIA.

Pemerintah Indonesia sendiri mengatur penggunaan gas air mata sebagai opsi tahap ke-5 (lima) untuk upaya meredam kerusuhan. Dalam aturan Kapolri NOMOR 1 TAHUN 2009. terdapat 6 tahap/opsi untuk mengatur/meredam massa.


"Setiap agresif dihadapi dengan kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata atau semprotan cabe, atau alat lain sesuai standar Polri".

Yang artinya secara legalitas gas airmata memiliki kontrol yang di atur olah undang-undang dan peraturan untuk digunakan sebagai alat kontrol masa. Namun di sayangkan keberadaan gas air mata seolah menjadi adiktif bagi oknum aparat, karena hasil tindakan ini bersifat instan.

If this article is useful, please leave any message in the comments.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama