Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang atau Rusak

(TOC) Cek Dulu! Baru Dibaca!
Apa yang harus dilakukan jika kartu ATM Anda hilang atau rusak? Simak panduan lengkap mengurus kartu ATM yang hilang atau rusak di sini.
Cara Mengurus Kartu ATM yang Hilang atau Rusak
Bagaimana jika ATM rusak atau hilang?

Cara mengurus kartu ATM yang hilang atau rusak. Kartu ATM menjadi salah satu alat pembayaran yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kadangkala kartu ATM bisa hilang atau mengalami kerusakan. Jika hal ini terjadi, Anda harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan kartu atau kerugian keuangan yang tidak perlu.

Mengurus kartu ATM yang hilang atau rusak bisa menjadi tugas yang menyita waktu dan tenaga. Namun, melaporkan kehilangan atau pencurian kartu ATM ke bank dan kepolisian merupakan langkah penting yang harus dilakukan. Setelah itu, mengajukan permohonan ganti kartu atau perbaikan kartu ATM juga perlu dilakukan agar transaksi keuangan Anda dapat kembali berjalan normal. Berikut ini adalah panduan lengkap mengurus kartu ATM yang hilang atau rusak.

Baca Juga: 
Panduan Lengkap Cara Menggunakan Mesin ATM di Luar Negeri

Langkah-langkah yang harus dilakukan jika kartu ATM hilang atau dicuri

  • Laporkan kehilangan atau pencurian kartu ATM ke bank dan kepolisian sebagai langkah pertama yang harus dilakukan.
  • Ajukan permohonan penggantian kartu ATM setelah melaporkan kehilangan atau pencurian. Permohonan ini biasanya membutuhkan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, dan bukti laporan kehilangan atau pencurian kartu ATM.
  • Setelah formulir dan dokumen pendukung diserahkan ke bank, kartu ATM baru akan diproses dan bisa diambil di kantor cabang yang sudah ditentukan.
  • Jika kartu ATM rusak, Anda bisa mengajukan permohonan perbaikan atau penggantian kartu ATM. Permohonan perbaikan kartu ATM juga membutuhkan formulir dan dokumen pendukung seperti KTP dan kartu ATM yang rusak.

Alasan penting mengapa harus melapor ke bank dan kepolisian

1. Melapor ke Bank

Jika kartu ATM Anda hilang atau dicuri, yang pertama kali harus dilakukan adalah melapor ke bank. Bank akan memblokir kartu ATM tersebut agar tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari terjadinya transaksi yang tidak sah dan menghindari kerugian keuangan yang tidak perlu. Anda bisa langsung menghubungi call center bank atau datang ke kantor cabang terdekat untuk melaporkan kehilangan atau pencurian kartu.

2. Melapor ke Kepolisian

Selain melapor ke bank, Anda juga harus melaporkan kehilangan atau pencurian kartu ATM ke kepolisian. Hal ini dilakukan agar apabila terjadi penyalahgunaan kartu ATM, Anda memiliki bukti laporan kehilangan yang bisa digunakan sebagai alat pembuktian di kemudian hari.

3. Mengajukan Permohonan Ganti Kartu

Setelah melapor ke bank dan kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ganti kartu. Biasanya, bank akan memberikan formulir pengajuan ganti kartu yang harus diisi dan ditandatangani oleh nasabah. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir tersebut ke bank beserta dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, dan bukti laporan kehilangan atau pencurian kartu ATM.

Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Menggunakan Mesin ATM di Luar Negeri

4. Mengambil Kartu ATM Baru

Setelah formulir dan dokumen pendukung diserahkan ke bank, maka kartu ATM baru akan segera diproses dan bisa diambil di kantor cabang yang sudah ditentukan. Biasanya, bank akan memberikan informasi mengenai jangka waktu penggantian kartu ATM dan tempat pengambilannya.

5. Memperbaiki Kartu ATM yang Rusak

Jika kartu ATM rusak, Anda bisa mengajukan permohonan perbaikan kartu ATM atau menggantinya dengan kartu ATM baru. Biasanya, bank akan memberikan formulir pengajuan perbaikan kartu ATM yang harus diisi dan ditandatangani oleh nasabah. Setelah itu, Anda harus menyerahkan formulir tersebut ke bank beserta dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan kartu ATM yang rusak.

Daftar Nomor CS/Layanan Pelanggan Bank yang Terdaftar OJK

Berikut adalah sedikit informasi terkait alamat dan layanan pelanggan atau layanan pengaduan dari beberapa bank yang terdaftar di OJK di Indonesia:

1. Bank Mandiri

  • Alamat Kantor Pusat: Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta 12190
  • Layanan Pelanggan: 14000 (24 jam), 1500088 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Mandiri Call 14000 (24 jam)

2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

  • Alamat Kantor Pusat: Jl. Jenderal Sudirman No. 44, Jakarta 10210
  • Layanan Pelanggan: 14017 (24 jam), 1500017 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Call BRI 14017 (24 jam)

3. Bank Negara Indonesia (BNI)

  • Alamat Kantor Pusat: Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220
  • Layanan Pelanggan: 1500046 (24 jam), 021-1500046 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: BNI Call 1500046 (24 jam)

4. Bank Central Asia (BCA)

  • Alamat Kantor Pusat: Menara BCA, Jl. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310
  • Layanan Pelanggan: 1500888 (24 jam), 021-500888 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Halo BCA 1500888 (24 jam)

5. Bank CIMB Niaga

  • Alamat Kantor Pusat: Gedung CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190
  • Layanan Pelanggan: 14041 (24 jam), 021-14041 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Call CIMB Niaga 14041 (24 jam)

6. Bank Danamon

  • Alamat Kantor Pusat: Menara Bank Danamon, Jl. HR Rasuna Said Blok C No. 10-11, Jakarta 12940
  • Layanan Pelanggan: 08041500700 (24 jam), 021-80648000 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Halo Danamon 08041500700 (24 jam)

7. Bank Bukopin

  • Alamat Kantor Pusat: Menara Bank Bukopin, Jl. MT Haryono Kav. 50-51, Jakarta 12770
  • Layanan Pelanggan: 1500280 (24 jam), 021-1500280 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Bukopin Care 1500280 (24 jam)

8. Bank Tabungan Negara (BTN)

  • Alamat Kantor Pusat: Gedung BTN, Jl. Gajah Mada No. 1, Jakarta 10130
  • Layanan Pelanggan: 1500186 (24 jam), 021-57931800 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Call BTN 1500186 (24 jam)

9. Bank OCBC NISP

  • Alamat Kantor Pusat: OCBC NISP Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940
  • Layanan Pelanggan: 1500550 (24 jam), 021-26555000 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: NISP Connect 1500550 (24 jam)

10. Bank Mega

  • Alamat Kantor Pusat: Gedung Bank Mega, Jl. Kapten Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790
  • Layanan Pelanggan: 1500010 (24 jam), 021-79175000 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Mega Call 1500010 (24 jam)

11. Bank Permata

  • Alamat Kantor Pusat: Permata Tower, Jl. Pluit Permai Raya No. 8, Jakarta 14450
  • Layanan Pelanggan: 1500111 (24 jam), 021-30008000 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: PermataTel 1500111 (24 jam)

12. Bank Panin

  • Alamat Kantor Pusat: Panin Tower, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Jakarta 10220
  • Layanan Pelanggan: 14066 (24 jam), 021-57906000 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Call Panin 14066 (24 jam)

13. Bank UOB Indonesia

  • Alamat Kantor Pusat: UOB Plaza, Jl. MH Thamrin No. 10, Jakarta 10230
  • Layanan Pelanggan: 14008 (24 jam), 021-29856700 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: UOB Call 14008 (24 jam)

14. Bank Maybank Indonesia

  • Alamat Kantor Pusat: Maybank Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 77, Jakarta 12910
  • Layanan Pelanggan: 1500611 (24 jam), 021-1500611 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Maybank Customer Care 1500611 (24 jam)

15. Bank DBS Indonesia

  • Alamat Kantor Pusat: DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940
  • Layanan Pelanggan: 08041700700 (24 jam), 021-29852800 (untuk panggil dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: DBS Care 08041700700 (24 jam)

16. Bank Sinarmas

  • Alamat Kantor Pusat: Sinarmas MSIG Tower, Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920
  • Layanan Pelanggan: 14041 (24 jam), 021-5056-8888 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Sinarmas Call 14041 (24 jam)

17. Bank Danamon

  • Alamat Kantor Pusat: Menara Bank Danamon, Jl. HR Rasuna Said Blok C No. 5, Jakarta 12940
  • Layanan Pelanggan: 1500358 (24 jam), 021-23583500 (untuk panggilan dari luar negeri)
  • Layanan Pengaduan: Danamon Call 1500358 (24 jam)

Kesimpulan

Mengurus kartu ATM yang hilang atau rusak memang bisa menjadi hal yang merepotkan. Namun, dengan mengikuti panduan lengkap di atas, Anda dapat mengurusnya dengan mudah dan tidak akan merasa khawatir terjadi penyalahgunaan atau kerugian keuangan yang tidak perlu. Jangan lupa untuk selalu berhati-hati dan menjaga keamanan kartu ATM Anda agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Referensi:

  • Bank Indonesia. (2021). Panduan Penggunaan Kartu ATM. https://www.bi.go.id/
  • Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Daftar Nomor CS/Layanan Pelanggan Bank yang Terdaftar OJK. https://www.ojk.go.id/
  • Susanto, A. (2021, Januari 22). Panduan Lengkap Mengurus Kartu ATM yang Hilang atau Rusak. IDN Times. https://www.idntimes.com

If this article is useful, please leave any message in the comments.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama