Mengenal Sistem Kerja Outsourcing di Indonesia

Table of Contents

Mengenal Sistem Kerja dan Hukum Outsourcing di Indonesia


Mengenal Sistem Kerja dan Hukum Outsourcing di Indonesia

Apa itu outsourcing?

Outsourcing di Indonesia merupakan pengalihan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain yang bertujuan untuk mengelola wilayah kerja tertentu. Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan outsourcing akan mempekerjakan karyawan dari perusahaan outsourcing untuk melakukan pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, outsourcing sering disebut sebagai jasa tenaga kerja.

Untuk menjaga keseimbangan dan keadilan antara perusahaan dan karyawan, Pemerintah Indonesia mengatur kegiatan outsourcing melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dalam undang-undang ini, dijelaskan tentang hak dan kewajiban perusahaan outsourcing serta hak dan kewajiban karyawan yang bekerja di bawah naungan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Outsourcing Terluas di Indonesia

Perlu diketahui bahwa outsourcing tidak selalu berdampak negatif, tergantung pada bagaimana perusahaan outsourcing menjalankan tugasnya dan bagaimana perusahaan tersebut memperlakukan karyawan yang bekerja di bawah naungannya. Maka dari itu, penting bagi perusahaan outsourcing untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku dan memastikan bahwa karyawan yang mereka pekerjakan mendapatkan perlindungan yang layak.

Sebagai karyawan outsourcing di Indonesia, kita juga perlu memahami hak dan kewajiban kita sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memastikan perusahaan outsourcing tempat kita bekerja telah memenuhi persyaratan hukum dan memberikan perlindungan yang adil dan layak.

Sistem kerja outsourcing?

Sistem kerja outsourcing di Indonesia, pekerja outsourcing kerap kali bekerja melalui sistem kontrak yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  • PKWT adalah kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu yang memuat hak dan kewajiban, tugas kerja, upah, serta jangka waktu kontrak yang telah ditentukan. Setelah jangka waktu kontrak berakhir, pekerja atau perusahaan akan dibebaskan dari hak dan kewajiban, kecuali jika kontraknya diperpanjang.
  • Sedangkan, PKWTT adalah kontrak kerja yang berlaku tanpa jangka waktu tertentu, dengan memuat hak dan kewajiban, besarnya gaji, dan pekerjaan yang harus dilakukan secara detail agar karyawan memahami hasil kerja yang diinginkan.

    Kontrak ini dapat dianggap selesai apabila pekerjaan telah selesai dan perusahaan telah menerima laporan serta hasilnya dapat diterima. Karena tidak ada ketentuan khusus di PKWTT, karyawan harus membaca perjanjian kerjasama dengan teliti dan memastikan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebanding, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Maka dari itu, sebagai pekerja outsourcing di Indonesia, sangat penting untuk memahami jenis kontrak yang diterima dan memperhatikan hak dan kewajiban yang diatur dalam kontrak tersebut. Pastikan juga bahwa kontrak yang ditandatangani telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pihak mana pun.

Jenis-Jenis Bidang Pekerjaan Untuk Pekerja Outsourcing

Outsourcing di Indonesia menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pekerja outsourcing dapat melakukan berbagai jenis pekerjaan yang telah dijelaskan dalam Bagian 65 (2). Dalam hal ini, pekerja outsourcing memiliki kesempatan untuk menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan keahlian dan kompetensinya.
  • Dilakukan terpisah dari operasi utama, agar tidak mengganggu kelancaran produksi.
  • Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemberi kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penunjang perusahaan secara keseluruhan, yang dapat membantu menunjang kelancaran proses produksi.
  • Meskipun demikian, kegiatan tersebut tidak akan mengganggu proses produksi secara langsung, sehingga produksi dapat berjalan dengan lancar.
Contohnya pekerjaan yang umum untuk pekerja outsourcing adalah call center, cleaning service, driver, sprinter, processing, hingga petugas keamanan.

Baca Juga: Daftar 20 Perusahaan Outsourcing Bandung - Jawa Barat

Dari penjelasan sebelumnya, kita dapat menyimpulkan bahwa karyawan outsourcing hanya dapat melakukan pekerjaan yang tidak terkait dengan pekerjaan inti dari perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing.

Outsourcing di Indonesia adalah praktik bisnis yang populer di mana suatu perusahaan menyewa jasa dari perusahaan lain untuk menjalankan sebagian atau seluruh operasinya. Tujuan dari praktik ini adalah untuk mengurangi biaya produksi dan mempercepat perkembangan bisnis. Dalam beberapa tahun terakhir, outsourcing telah menjadi tren dalam kehidupan bisnis Indonesia, karena dapat membantu perusahaan untuk mengembangkan bisnis mereka secara lebih efektif dan efisien.

Menggunakan jasa perusahaan outsourcing untuk mengurangi biaya produksi

Outsourcing di Indonesia memang sangat menguntungkan, lho! Selain bisa membantu perusahaan untuk menghemat biaya produksi, outsourcing juga dapat membantu perusahaan untuk mengurangi beban pekerjaan dalam mengurus karyawan, membeli peralatan, dan menyediakan tempat kerja. Semua itu dapat ditangani oleh perusahaan outsourcing.

Tidak hanya itu, outsourcing juga dapat membantu perusahaan dalam mempercepat produksi. Dengan menggunakan jasa perusahaan outsourcing, produksi dapat dipercepat sehingga produk yang dihasilkan dapat segera dijual ke pasar dengan efisien.

Jadi, jika kamu ingin menghemat biaya produksi dan meningkatkan efisiensi perusahaan, outsourcing bisa menjadi solusi yang tepat.

Dampak Negatif atau Risiko Outsourcing

Meskipun outsourcing dapat membantu perusahaan dalam menghemat biaya produksi dan mempercepat proses produksi, namun ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah ketidakpastian dalam hal kualitas produk atau layanan yang diberikan oleh perusahaan outsourcing.

Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan perusahaan outsourcing yang dipilih dapat memberikan produk atau layanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang diharapkan. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan perusahaan outsourcing memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menyelesaikan tugas dengan baik.


Untuk mengurangi risiko tersebut, ada beberapa tindakan yang perusahaan dapat lakukan.

  1. Perusahaan dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan outsourcing terpercaya dan memiliki reputasi baik dalam industri yang sama.
  2. Perusahaan harus melakukan evaluasi yang ketat terhadap kemampuan dan kapasitas perusahaan outsourcing dalam memberikan produk atau layanan yang berkualitas.
  3. Perusahaan harus memastikan perusahaan outsourcing memiliki sumber daya manusia yang memadai dan berkualitas untuk menyelesaikan tugas yang telah ditentukan.
Jadi, dengan mengambil tindakan yang tepat, risiko dari outsourcing dapat diminimalkan dan perusahaan dapat merasakan manfaat dari outsourcing dengan lebih aman dan efisien.

Outsourcing Indonesia di Atur Undang-Undang

Outsourcing di Indonesia diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Menurut undang-undang ini, perusahaan outsourcing harus memiliki izin dari pemerintah dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat beroperasi. Persyaratan tersebut termasuk memiliki sumber daya dan sumber daya manusia yang memadai untuk melakukan tugas dan pekerja outsourcing harus diberikan perlindungan yang sama seperti pekerja biasa.

Selain itu, jika perusahaan ingin menggunakan jasa perusahaan outsourcing, mereka harus mempertimbangkan jenis layanan yang mereka butuhkan. Layanan outsourcing yang tersedia mencakup layanan administrasi, keuangan, pemasaran, dan TI. Maka perusahaan harus memilih perusahaan outsourcing yang berspesialisasi dalam layanan yang dibutuhkan agar hasilnya optimal.

Dalam memilih perusahaan outsourcing, perusahaan juga harus memperhatikan kualitas layanan yang diberikan oleh perusahaan outsourcing dan reputasi perusahaan tersebut dalam industri. Dengan memilih perusahaan outsourcing yang tepat, perusahaan dapat memperoleh manfaat dari outsourcing dengan lebih efektif dan efisien.

Kesimpulan

Outsourcing di Indonesia memiliki manfaat dan risiko yang perlu dipertimbangkan dengan baik oleh perusahaan sebelum memutuskan untuk menggunakannya. Namun, risiko yang mungkin terjadi dapat diatasi dengan cara memilih perusahaan outsourcing terpercaya, menegosiasikan kontrak yang jelas, dan memberikan perlindungan yang sama kepada pekerja outsourcing.

Selain itu, perusahaan juga dapat mempertimbangkan in-house sourcing dan outsourcing suku cadang yang tidak penting bagi bisnis inti mereka untuk mengurangi risiko dan biaya. Dengan memilih outsourcing yang tepat dan menerapkan solusi yang diperlukan, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi operasinya dan meningkatkan bisnisnya.

Namun, perusahaan harus tetap memperhatikan persyaratan hukum yang ada dan menyesuaikan tindakan mereka dengan aturan yang berlaku. Dengan begitu, perusahaan dapat memanfaatkan outsourcing dengan lebih efektif dan menghindari risiko yang mungkin timbul.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menggunakan outsourcing dan memilih solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka.
www.mtalkblog.com

Teknologi enthusiast 😍 suka main game dan nonton anime.😎👌

Jika Artikel Ini Bermanfaat Silahkan Tinggalkan Pesan Apapun di Komentar

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Ads