Cara Menggunakan E-Meterai Untuk Dokumen Resmi

(TOC) Cek Dulu! Baru Dibaca!

Cara Menggunakan E-Meterai Untuk Dokumen Resmi

Apa itu E-Meterai ?

Mtalkblog. Wah, kamu tahu nggak sih betapa pentingnya meterai dalam urusan bisnis dan hukum? Meterai itu adalah bukti bahwa kita telah membayar pajak kepada negara untuk sebuah dokumen atau berkas. Tanpa meterai, dokumen tersebut nggak akan memiliki legalitas di mata hukum, loh!

Jadi, kalau kamu ingin membuat kontrak, membeli atau menjual hak milik, atau membuat kesepakatan penting lainnya, jangan lupa untuk menggunakan meterai. Tapi ingat, meterai tersebut nggak akan berarti apa-apa tanpa adanya tanda tangan di atasnya.

Maka dari itu, jangan remehkan pentingnya meterai dalam dunia bisnis dan hukum. Selalu gunakan meterai dan pastikan tanda tanganmu sah di atasnya agar dokumenmu memiliki kekuatan hukum yang sah!

Cara Mendapatkan E-Meterai?

Sekarang kamu bisa beli e-Meterai dengan mudah, cepat dan praktis hanya dengan beberapa langkah saja. Gimana caranya? Simak penjelasan berikut ini ya!

Pertama, kamu harus membuka laman pos.e-meterai.co.id. Kemudian, klik menu "BELI E-METERAI" untuk memulai proses pembelian. Jangan khawatir kalau kamu baru pertama kali, kamu bisa daftar dengan mudah dengan mengklik "Daftar di sini".

Setelah itu, pilih tipe pemilik akun dan unggah KTP kamu. Selanjutnya, isi data diri kamu dan unggah dokumen yang dibutuhkan. Oh ya, jangan lupa untuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.

Setelah semua selesai dan sudah divalidasi, kamu bisa langsung melakukan pembelian e-Meterai sesuai dengan keinginan kamu. Gampang banget kan?

Tapi, kalau kamu masih belum bisa atau merasa kesulitan, jangan khawatir! Kamu juga bisa membeli meterai elektronik dengan datang langsung ke kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Yuk, beli e-Meterai sekarang juga dan nikmati kemudahan dalam urusan bisnis dan hukum kamu!

Cara Menggunakan E-Meterai Untuk Dokumen Resmi

Cara Menggunakan E-Meterai?

Setelah berhasil mendaftar dan membeli kita akan membahas bagaimana cara penggunaannya agar kamu bisa memanfaatkannya dengan maksimal.

Pertama, kamu harus membuka laman pos.e-meterai.co.id dan login dengan akun kamu. Setelah itu, kamu akan dihadapkan pada dua pilihan menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pastikan kamu memilih tahap Pembubuhan untuk memasukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

Jangan lupa untuk mengunggah dokumen dalam format PDF dan memposisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, klik 'Bubuhkan Meterai' dan konfirmasi dengan 'Yes'. Selanjutnya, masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai.

Setelah berhasil memasukkan PIN, kamu bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirimnya ke email yang sudah terdaftar. Gampang banget kan?

Jadi, jangan ragu untuk menggunakan meterai elektronik karena selain praktis dan mudah digunakan, penggunaannya juga sangat efektif untuk menjaga legalitas dokumenmu. Yuk, gunakan meterai elektronik sekarang dan tingkatkan produktivitasmu!

If this article is useful, please leave any message in the comments.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama